“PERBANDINGAN HUKUM”
MAKALAH PENGANTAR ILMU HUKUM
Disusun oleh
RIZKI JULI ANDIKA
(12350023)
AL AHWAL ASY SYAKHSIYAH
KELAS : A
Dosen Pengampu:
FITRI RAYA, S.HI, MM
AL-AHWAL ASY-SYAKHSIYYAH
FAKULTAS SYARI’AH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2012
KATA PENGANTAR PENULIS
Segala
puji bagi allah yang telah menurunkan kepada hamba-Nya al-kitab (al-qur’an) dan
dia tidak mengadakan kebengkokan di dalamnya (QS.Al-Kahfi).salawat dan salam
semoga selalu tercurahkan kepangkuan seorang insan yang di utus oleh allah ke
permukaan bumi ini sebagai pencerah jiwa yang gelap akan aqidah dan mengajarkan
cara untuk menjadi insan yang di cintai allah “muhammad saw,keluarga,sahabat,dan
orang2 yang berjasa dalam pengembangan islam di permukaan bumi ini.
Terimakasih
kepada pembaca telah menyempatkan waktu di kesibukannya untuk membaca karya
ilmiah ini,Selanjutnya,karya ilmiah perbandingan hukum,guna dan tujuan
penulisan karya ini untuk memenuhi tugas dari ibunda tercinta ibuk fitri raya
dosen pengantar ilmu hukum di universitas islam negri sunan kalijaga
yogyakarta,serta belajar membenahi diri agar kedepannya lebih baik dan menjadi
insan yang berkualitas,bertaqwa,dan dapat membanggakan keluarga tercinta
terutama ibunda dan ayahanda tercinta,kakak.abang,dan adikku tersayang.Harapan
penulis,semoga pembaca dapat memahami arti pentingnya mempelajari ilmu
hukum,mengetahui serta meyakini hukum itu adalah sarana tuk terciptanya kehdupan
dinamis,harmonis,dan kritis serta memiliki kekuatan untuk merealisasikannya
dalam kehidupan sehari-hari serta menumbuhkan pribadi yang cinta akan hukum,bangsa
dan negara.
Penulis sadar bahwa kami adalah insan yang lemah yang tidak lepas dari kekurangan dan kelemahan, oleh karena itu keritik dan saran yang sifatnya membangun sangat diharapkan demi kesempurnaan makalah ini dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi penulis dan bagi semua pembaca pada umumnya.
Yogyakarta,30
Dzulkaidah 1433 H
16 Oktober 2012 M
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perbandingan hukum adalah lmu pengetahuan yang usianya masih relatif muda di Indonesia. Dari sejarah diketahui bahwa perbandingan hukum sejak dahulu sudah dipergunakan orang tetapi baru secara insidental. Perbandingan hukum baru berkembang secara nyata pada akhir abad ke-19 atau permulaan abad ke-20. lebih-lebih pada saat sekarang di mana negara-negara di dunia saling berinteraksi dengan Negara yang lain dan saling membutuhkan hubungan yang erat.
Perbandingan hukum menjadi lebih diperlukan karena dengan perbandingan hukum, kita dapat mengetahui jiwa serta pandangan hidup bangsa lain termasuk hukumnya. Dan dengan saling mengetahui hukum suatu negara, sengketa dan kesalahpahaman dapat dihindari sehingga tercapailah perdamaian dunia.
Perbandingan hukum mempunyai peranan penting di bidang hukum secara nasional maupun internasional. Oleh karena itu semakin perlu diketahui atau dipelajari karena mempunyai berbagai manfaat antara lain, dapat membantu dalam rangka pembentukan hukum nasional disamping mempunyai peranan penting dalam rangka hubungan antar bangsa dan sebagainya. Pendeknya perbandingan hukum mempunyai peranan penting di segala bidang kajian hukum. Pernyataan diataslah yang melatar belekangi pentingnya perbandingan hukum dalam tatanan hukum di Indonesia
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian perbandingan hukum ?
2.
Apa
sejarah perbandingan hukum ?
3.
Apa
tujuan perbandingan hukum ?
4.
Apa pengertian
hukum pidana dan perdata dan bagaimana perbandingan antara keduanya, baik dari
segi isi, pelaksanaan dan segi penafsiranya?
5.
Bagaimana perbandingan hukum adat dengan hukum
islam baik dari segi
keadaan, bentuk, tujuan, sumber, struktur, kewajiban dan hak serta norma dan
kaedah?
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian
Perbandingan hukum merupakan kegiatan memperbandingkan sistem hukum yang
satu dengan yang lain baik antar bangsa,negara,bahkan agama,dengan maksud
mencari dan mensinyalir perbedaan-perbedaan serta persamaan-persamaan dengan
memberi penjelasannya dan meneliti bagaimana berfungsinya hukum dan bagaimana
pemecahan yuridisnya di dalam praktek serta faktor-faktor non hukum yang mana
saja yang mempengaruhinya.penjelasannya hanya dapat di ketahui dalam sejarah
hukumnya,sehingga perbandingan hukum yang ilmiah memerlukan perbandingan
sejarah hukum.
Jadi,memperbandingkan hukum bukanlah sekedar menumpulkan peraturan
perundang-undangan dan mencari perbedaan serta persamaannya saja.perhatian akan
perbandingkan hukum di tujukan kepada pertanyaan sampai berapa jauh peraturan
perundang-undangan suatu kaedah tidak tertulis itu di laksanakn dalam
masyarakat,maka dari itu di carilah persamaan dan perbedaan.
Dari perbandingan hukum ini dapat di ketahui bahwa di samping banyaknya
perbedaan juga ada kesamaanya.
Kita lihat adanya kemiripan hukum dari berbagai bangsa yang ternyata
mempunyai asal-usul yang sama,di samping adanya perbedaan “ilmu” perbandingan
hukum mengajarkan kita bahwa kesamaan arah antara hukum dan perkembangan hukum
berbagai bangsa di sebabkan karna mempunyai asal-usul yang sama.sebaliknya
ternyata bahwa hukum dari bangsa-bangsa yang keturunan erat hubungannya satu
sama lain dalam perkembangannya sekalipun asal yang sam arahnya berbeda.
Di samping mencari persamaan dan perbedaan dari berbagai sistem hukum yang
ada,perbandingan hukum juga menyelidiki tentang sebab-sebab serta latar belakang
mengapa perbedaan dan kesamaan itu bisa terjadi,sehingga dapat di temui “dalam
sitem hukum yang sama juga terjadi perbedaan dan belum tentu penyelesaiannya
juga sama,kemudian antar negara mengapa bisa terjadi kesamaan sistem dan apa
sebabnya”.
B.sejarah perbandingan hukum
·
(430-470 SM) plato melakukan kegiatan memperbandingkan
hukum,dalam karyanya “politeia (negara) plato membandingkan bentuk-bentuk
negara.
·
(384-322 SM)
aristoteles dalam politiknya membandingkan peraturan-peraturan dari berbagai negara.
·
(372-287 SM)
theoprastos memperbandingkan hukum yang berkitan dengan jual beli di berbagai
negara.
·
Dalam collatio
(mosaicurium et romanium legum collatio),suatu karya yang penulisnya tidak di
kenal,di perbandingkan antar undang-undang mozes (pelateuch) dengan
ketentuan-ketentuan yang mirip dari hukum romawi.
·
(1930) study
perbandingan antar organisasi negara dari inggris dengan prancis di lakukan
oleh forteuscue.
·
(1687-1755)
montequie dalam l’esprit de lois (1748) memperbandingkan organisasi negara dari
inggris dan perancis.
·
(1687-1716) leibniz
menulis suatu uraian tentang semua sistem hum seluruh dunia,ia yakin dengan
cara itu dapat menemukan semua dasar hukum.
·
(1900) di paris di
adakan kongres dunia pertama yang memikirkan tentang metode dan tujuan perbandingan
hukum.di putuskan bahwa perbandingan hukum harus di pusatkan pada hukum yang
nyata-nyata berlaku (law in action) dan tidak semata-mata pada bunyi
undang-undang saja.
C.Tujuan perbandingan hukum
·
Penting dalam perjnjian nasional
·
Menugumpulkan pengetahuan baru
·
fungsimemperoleh gambaran yang lebih baik tentang sistem
hukum sendiri,karna dengan memperbandingkan kita melihat masalah-masalah dalam
sistem hukum sendiri serta mempermudah jalan keluar penyelesaiannya.
·
Untuk meningkatkan saling pengertian di antara
bangsa-bangsa dan negara
·
Kepentingan dalam pembentukan undang-undang
D.Hukum Perdata VS Hukum Pidana
a. Hukum Perdata
Istilah Hukum Perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai terjemahan dari Burgerlijkrecht di masa penjajahan Jepang. Sedangkan kata “perdata” berasal dari bahasa Sanksekerta yang istilah aslinya adalah “para-data”, yang artinya ialah para pihak.
Hukum Perdata sering juga disebut dengan Hukum Sipil dan Hukum Privat, yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hal-hal yang bersifat keperdataan atau kepentingan pribadi.
Sedangkan menurut Subekti, kata Hukum Perdata mengandung dua istilah, yaitu: Pertama, Hukum Perdata dalam arti luas, yaitu hukum yang meliputi seluruh hukum privat materil dan hukum dagang. Kedua, Hukum Perdata dalam arti sempit, yaitu hukum yang meliputi hukum privat materil saja.
Ada beberapa definisi Hukum Perdata yang dikemukakan para ahli hukum diantaranya Sukidno Mertokusumo, menurut beliau Hukum Perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain dari dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat yang pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing pihak
Adapun definisi Hukum Perdata manurut Salim H.S. adalah kaidah-kaidah hukum (baik tertulis/tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Berdasarkan beberapa definisi tersebut, terdapat beberapa unsur dalam Hukum Perdata, yaitu:
a. Adanya kaidah hukum yaitu: (1) tertulis yang terdapat dalam perundang-undangan, traktat dan yurisprudensi (2) tidak tertulis yang timbul, tumbuh dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan);
b. Mengatur hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lain;
c. Bidang hukum yang diatur dalam Hukum Perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda dan sebagainya.
b. Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
Adapun menurut Sudarsono, Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum, dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.
Sedangkan Hukum Pidana menurut pandangan Prof. Moeljatno adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
1. Menentukan perbuatan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.
2. Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan dapat dikenakan pidana
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang melanggar.
Secara umum Hukum Pidana dapat dibagi menjadi empat, yaitu:
1. Hukum Pidana Objektif, yaitu semua peraturan yang mengandung keharusan atau larangan terhadap pelanggaran dan untuk yang melanggar diancam dengan hukuman yang bersifat siksaan.
2. Hukum Pidana Subjektif, yaitu hak Negara atau alat-alat menghukum berdasarkan Hukum Pidana Objektif
3. Hukum Pidana Umum, yaitu Hukum Pidana yang berlaku terhadap setiap penduduk kecuali anggota ketentaraan.
4. Hukum Pidana Khusus, yaitu Hukum Pidana yang berlaku khusus untuk orang-orang tertentu, misalnya: Hukum Pidana Militer, berlaku khusus untuk anggota militer dan mereka yang dipersamakan dengan militer.
a. Hukum Perdata
Istilah Hukum Perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai terjemahan dari Burgerlijkrecht di masa penjajahan Jepang. Sedangkan kata “perdata” berasal dari bahasa Sanksekerta yang istilah aslinya adalah “para-data”, yang artinya ialah para pihak.
Hukum Perdata sering juga disebut dengan Hukum Sipil dan Hukum Privat, yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hal-hal yang bersifat keperdataan atau kepentingan pribadi.
Sedangkan menurut Subekti, kata Hukum Perdata mengandung dua istilah, yaitu: Pertama, Hukum Perdata dalam arti luas, yaitu hukum yang meliputi seluruh hukum privat materil dan hukum dagang. Kedua, Hukum Perdata dalam arti sempit, yaitu hukum yang meliputi hukum privat materil saja.
Ada beberapa definisi Hukum Perdata yang dikemukakan para ahli hukum diantaranya Sukidno Mertokusumo, menurut beliau Hukum Perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain dari dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat yang pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing pihak
Adapun definisi Hukum Perdata manurut Salim H.S. adalah kaidah-kaidah hukum (baik tertulis/tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Berdasarkan beberapa definisi tersebut, terdapat beberapa unsur dalam Hukum Perdata, yaitu:
a. Adanya kaidah hukum yaitu: (1) tertulis yang terdapat dalam perundang-undangan, traktat dan yurisprudensi (2) tidak tertulis yang timbul, tumbuh dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan);
b. Mengatur hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lain;
c. Bidang hukum yang diatur dalam Hukum Perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda dan sebagainya.
b. Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
Adapun menurut Sudarsono, Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum, dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.
Sedangkan Hukum Pidana menurut pandangan Prof. Moeljatno adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
1. Menentukan perbuatan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.
2. Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan dapat dikenakan pidana
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang melanggar.
Secara umum Hukum Pidana dapat dibagi menjadi empat, yaitu:
1. Hukum Pidana Objektif, yaitu semua peraturan yang mengandung keharusan atau larangan terhadap pelanggaran dan untuk yang melanggar diancam dengan hukuman yang bersifat siksaan.
2. Hukum Pidana Subjektif, yaitu hak Negara atau alat-alat menghukum berdasarkan Hukum Pidana Objektif
3. Hukum Pidana Umum, yaitu Hukum Pidana yang berlaku terhadap setiap penduduk kecuali anggota ketentaraan.
4. Hukum Pidana Khusus, yaitu Hukum Pidana yang berlaku khusus untuk orang-orang tertentu, misalnya: Hukum Pidana Militer, berlaku khusus untuk anggota militer dan mereka yang dipersamakan dengan militer.
C. Perbandingan Hukum Perdata dan Hukum Pidana.
Ada beberapa perbedaan antara Hukum Perdata dengan Hukum Pidana, yaitu:
a) Perbedaan isinya:
1. Hukum Perdata mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
2. Hukum Pidana mengatur hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat (warga Negara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
b) Perbedaan pelaksanaannya:
1. Pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan.
2. Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya dapat diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
c) Perbedaan penafsiran:
1. Hukum Perdata membolehkan untuk mengadakan macam-macam interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
2. Hukum Pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Pidana itu sendiri. Hukum Pidana hanya mengenal penafsiran authentic.
D. Hukum Adat VS Hukum Islam
A. Pengertian Hukum Adat
Menurut pakar dan ahli hukum, definisi hukum adat adalah sebagai berikut,
a) Van Vollenhoven
Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang disatu pihak memiliki sanksi dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan.
b) Reolef Van Dijk
Hukum adat adalah istilah untuk menunjukan hukum yang tidak dikodifikasikan dikalangan orang-orang indonesia asli dan kalangan orang Timur Asing(Cina, Arab, dan lain-lain)
Menurut definisi-definisi diatas dapat disimpulkan bahwa hukum adat adalah :
1. Hukum yang tidak dikodifikasikan
2. Memiliki akibat hukum
3. Hidup dalam masyarakat indonesia
4. Bersifat pasti atau tidak pasti
B. Sejarah Hukum Adat
Pada tahun 1783 buku karangan Marseden yang berjudul The History Of Sumatra terbit di London, Inggris. Intisari dari buku tersebut adalah,
Laporan tentang pemerintahan, hukum dan lain-lain.Ø
Ø Pembahasan hukum adat kurang mendapat perhatian karena keterangan yang diperoleh hanya melalui pengajuan pertanyaan dan surat-menyurat.
Seiring berjalannya waktu, ada upaya penghapusan hukum adat yang dipelopori oleh pemerintah Hindia-Belanda dan diganti dengan hukum Barat. Namun upaya ini digagalkan oleh C. Van. Vollenhopen yang menentang keras penghapusan hukum adat ini. Dalam karyanya’ Het Adat-Rech Van Nederlandsch-Indie’. Terdapat 3 hal penting yang ditulis olehnya, yaitu:
1. Ia menghilangkan kesalah fahaman dalam melihat hukum adat yang identik dengan hukum agama
2. Ia membela hukum adat terhadap usaha pembuat undang-undang yang mendesak atau menghilangkan hukum adat, dengan menyakinkan badan tersbut bahwa hukum adat adalah suatu hukum yang hidup, mempunyai jiwa dan sistem sendiri.
3. Ia membagi wilayah hukum adat indonesia kedalam 19 lingkungan hukum adat.
C. Dasar Perundang-Undangan Hukum Adat
Dabawah ini ada tiga yang menjadi dasar berlakunya hukum adat di Indonesia, antara lain :
1. Aturan Peralihan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 11
2. Undang-Undang Dasar Sementara 1945 pasal 104 ayat 1
3. Undang-Undang No. 19/1964 dan Undang-Undang No.14/1970
2.Hukum Islam
A. Pengertian Hukum Islam
Syari’at islam adalah ketetapan atau pelaturan Allah yang baku dan tidak dapat diubah lagi,baik itu oleh Nabi Muhammad sendiri maupun umatnya. Sifat Syari’at sendiri adalah qath’I yaitu tetap dan tidak dapat diubah kecuali dengan kehendak-Nya.
Sejarah Hukum Islam
Secara garis besar hukum islam terbagi menjadi beberapa priode, yaitu:
Hukum islam pada zamanØ Rosulullah, pada masa ini hukum islam yang berlaku bersumber dari Al-Qur’an yang masih diwahyukan kepada Rosul dan hadits Beliau.
Hukum islam pada masaØ sahabat, pada masa ini perkembangan hukum islam cukup berkembang dikarenakan banyak Sahabat r.a. yang berijtihad untuk menentukan hukum yang tidak ditemukan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW.
Hukum islam pada masa tabi’in, padaØ masa ini hukum islam ditandai dengan munculnya aliran-aliran politik yang secara implisit mendorong terbentuknya aliran hukum. Perkembangan ini dipengaruhi oleh 2 faktor, yaitu perluasan wilayah dan dan perbedaan penggunaan ra’yu. Sedangkan sumber hukum islam pada masa ini adalah Al-Qur’an, Sunah, Ijma, dan Ijtihad.
Hukum islam pada masa pembentukan Madzhab, pada masa iniØ perkembangan hukum islam sangat pesat, keadaan ini ditandai banyaknya ulama dan umat islam yang berijtihad sehingga menghasilkan hukum yang baru, faktor pendukungnya yaitu berkembangnya pemikiran dan upaya umat islam melestarikan Al-Qur’an.
Perbandingan Hukum Adat dan Hukum Islam
Perbandingan hukum adat dan hukum islam antara lain dapat dilihat dari segi,:
1) Keadaan,
Hukum adat : lebih dahulu berlaku di Indonesia
Hukum islam : M.D. Mansyur mengatakan islam masuk keindonesia pada abad ke 7 M/I H, Hamka menyebut pada tahun 684 M terdapat tokoh arab di Sumatra Barat.
2) Bentuk,
Hukum adat : tidak tertulis, namun ada upaya untuk menjadi Undang-Undang, antara lain pasal 22 ayat UUPA No.5 Th 1960 (L.N. 1960 No.104).
Hukum islam : tidak tertulis dalam Undang-Undan NKRI.
3) Tujuan,
Hukum adat : menyelenggarakan kehidupan masyarakat yang aman, tentram, dan damai.
Hukum Isalam : menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-laranganNya.
4) Sumber,
a. Pengenal,
Hukum adat : menurut Prof. Bzn Ter Haar adalah putusan penguasa adat sedangkan menurut Prof. Koesnoe adalah apa yang terlaksana dalam pergaulan hukum masyarakat berupa tingkah laku nyata.
Hukum Islam : dalam pengertian syari’ah adalah Al-Qur’an dan Hadits sedangkan dalam hal fiqh adalah kitab-kitab fiqh.
b. Isi,
Hukum adat : kesadaran hukumyang hidup dalam masyarakat.
Hukum Islam : kemauan Allah berupa wahyu dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW.
c. Pengikat,
Hukum adat : sumber yang menjadi kekuatan.
Hukum Islam : iman dan taqwa kepada Allah.
5) Struktur,
Hukum adat : Adat nan sabana adat dan adat pustaka.
Hukum Islam : Al-Quran, Hadits, Ijtihad, dan Ijma.
6). Ruang lingkup masalah,
Hukum adat : mengatur lahiriah antara manusia dengan manusia serta penguasa dalam masyarakat.
Hukum Islam : hamlumminannas dan hablumminallah.
7). Kewajiban dan hak,
Hukum adat : mendahulukan hak.
Hukum Islam : mendahulukan kewajiban.
8). Norma dan kaidah,
Hukum adat : kesusilaan, hukum, dan agama.
Hukum Islam : Al-ahkam al-khamsah yaitu fardhu, sunnah, jaiz, makruh, dan haram.
A. Pengertian Hukum Adat
Menurut pakar dan ahli hukum, definisi hukum adat adalah sebagai berikut,
a) Van Vollenhoven
Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang disatu pihak memiliki sanksi dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan.
b) Reolef Van Dijk
Hukum adat adalah istilah untuk menunjukan hukum yang tidak dikodifikasikan dikalangan orang-orang indonesia asli dan kalangan orang Timur Asing(Cina, Arab, dan lain-lain)
Menurut definisi-definisi diatas dapat disimpulkan bahwa hukum adat adalah :
1. Hukum yang tidak dikodifikasikan
2. Memiliki akibat hukum
3. Hidup dalam masyarakat indonesia
4. Bersifat pasti atau tidak pasti
B. Sejarah Hukum Adat
Pada tahun 1783 buku karangan Marseden yang berjudul The History Of Sumatra terbit di London, Inggris. Intisari dari buku tersebut adalah,
Laporan tentang pemerintahan, hukum dan lain-lain.Ø
Ø Pembahasan hukum adat kurang mendapat perhatian karena keterangan yang diperoleh hanya melalui pengajuan pertanyaan dan surat-menyurat.
Seiring berjalannya waktu, ada upaya penghapusan hukum adat yang dipelopori oleh pemerintah Hindia-Belanda dan diganti dengan hukum Barat. Namun upaya ini digagalkan oleh C. Van. Vollenhopen yang menentang keras penghapusan hukum adat ini. Dalam karyanya’ Het Adat-Rech Van Nederlandsch-Indie’. Terdapat 3 hal penting yang ditulis olehnya, yaitu:
1. Ia menghilangkan kesalah fahaman dalam melihat hukum adat yang identik dengan hukum agama
2. Ia membela hukum adat terhadap usaha pembuat undang-undang yang mendesak atau menghilangkan hukum adat, dengan menyakinkan badan tersbut bahwa hukum adat adalah suatu hukum yang hidup, mempunyai jiwa dan sistem sendiri.
3. Ia membagi wilayah hukum adat indonesia kedalam 19 lingkungan hukum adat.
C. Dasar Perundang-Undangan Hukum Adat
Dabawah ini ada tiga yang menjadi dasar berlakunya hukum adat di Indonesia, antara lain :
1. Aturan Peralihan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 11
2. Undang-Undang Dasar Sementara 1945 pasal 104 ayat 1
3. Undang-Undang No. 19/1964 dan Undang-Undang No.14/1970
2.Hukum Islam
A. Pengertian Hukum Islam
Syari’at islam adalah ketetapan atau pelaturan Allah yang baku dan tidak dapat diubah lagi,baik itu oleh Nabi Muhammad sendiri maupun umatnya. Sifat Syari’at sendiri adalah qath’I yaitu tetap dan tidak dapat diubah kecuali dengan kehendak-Nya.
Sejarah Hukum Islam
Secara garis besar hukum islam terbagi menjadi beberapa priode, yaitu:
Hukum islam pada zamanØ Rosulullah, pada masa ini hukum islam yang berlaku bersumber dari Al-Qur’an yang masih diwahyukan kepada Rosul dan hadits Beliau.
Hukum islam pada masaØ sahabat, pada masa ini perkembangan hukum islam cukup berkembang dikarenakan banyak Sahabat r.a. yang berijtihad untuk menentukan hukum yang tidak ditemukan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW.
Hukum islam pada masa tabi’in, padaØ masa ini hukum islam ditandai dengan munculnya aliran-aliran politik yang secara implisit mendorong terbentuknya aliran hukum. Perkembangan ini dipengaruhi oleh 2 faktor, yaitu perluasan wilayah dan dan perbedaan penggunaan ra’yu. Sedangkan sumber hukum islam pada masa ini adalah Al-Qur’an, Sunah, Ijma, dan Ijtihad.
Hukum islam pada masa pembentukan Madzhab, pada masa iniØ perkembangan hukum islam sangat pesat, keadaan ini ditandai banyaknya ulama dan umat islam yang berijtihad sehingga menghasilkan hukum yang baru, faktor pendukungnya yaitu berkembangnya pemikiran dan upaya umat islam melestarikan Al-Qur’an.
Perbandingan Hukum Adat dan Hukum Islam
Perbandingan hukum adat dan hukum islam antara lain dapat dilihat dari segi,:
1) Keadaan,
Hukum adat : lebih dahulu berlaku di Indonesia
Hukum islam : M.D. Mansyur mengatakan islam masuk keindonesia pada abad ke 7 M/I H, Hamka menyebut pada tahun 684 M terdapat tokoh arab di Sumatra Barat.
2) Bentuk,
Hukum adat : tidak tertulis, namun ada upaya untuk menjadi Undang-Undang, antara lain pasal 22 ayat UUPA No.5 Th 1960 (L.N. 1960 No.104).
Hukum islam : tidak tertulis dalam Undang-Undan NKRI.
3) Tujuan,
Hukum adat : menyelenggarakan kehidupan masyarakat yang aman, tentram, dan damai.
Hukum Isalam : menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-laranganNya.
4) Sumber,
a. Pengenal,
Hukum adat : menurut Prof. Bzn Ter Haar adalah putusan penguasa adat sedangkan menurut Prof. Koesnoe adalah apa yang terlaksana dalam pergaulan hukum masyarakat berupa tingkah laku nyata.
Hukum Islam : dalam pengertian syari’ah adalah Al-Qur’an dan Hadits sedangkan dalam hal fiqh adalah kitab-kitab fiqh.
b. Isi,
Hukum adat : kesadaran hukumyang hidup dalam masyarakat.
Hukum Islam : kemauan Allah berupa wahyu dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW.
c. Pengikat,
Hukum adat : sumber yang menjadi kekuatan.
Hukum Islam : iman dan taqwa kepada Allah.
5) Struktur,
Hukum adat : Adat nan sabana adat dan adat pustaka.
Hukum Islam : Al-Quran, Hadits, Ijtihad, dan Ijma.
6). Ruang lingkup masalah,
Hukum adat : mengatur lahiriah antara manusia dengan manusia serta penguasa dalam masyarakat.
Hukum Islam : hamlumminannas dan hablumminallah.
7). Kewajiban dan hak,
Hukum adat : mendahulukan hak.
Hukum Islam : mendahulukan kewajiban.
8). Norma dan kaidah,
Hukum adat : kesusilaan, hukum, dan agama.
Hukum Islam : Al-ahkam al-khamsah yaitu fardhu, sunnah, jaiz, makruh, dan haram.
PENUTUP
Dari uraian di atas dapat
kita ambil kesimpulan bahwasanya setelah di teliti atau di telaah lebih dalam
barulah menemukan atau merasakan pentingnya perbandingan sistem hukum,baik
antar negara,dalam negara,atau pun antar bangsa dan adat.
Sehingga dengan adanya
kegiatan perbandingan antar sistem maka akan mengantarkan kepada sistem yang
mendekati kesempurnaan dalam suatu hukum dan menumbuhkan jiwa-jiwa hukum dalam
diri dan saling menghargai antar sistem,dan menyadarkan bahwa pentingnya
kehati-hatian dalam pembentukan hukum ataupun undang-undang.
Dan beberapa situs google yang berkaitan dengan materi
perbandingan hukum.